Februldefila.com berbagi file Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, perlu menambah periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat pegawai Negeri Sipil.
Pasal 1 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa Dalam peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri SIpil terhadap Negara;
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan tanggal 1 Februari, 1 Apri, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Berikut merupakan tautan (link) untuk mengunduh (download) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam format pdf. Jika terdapat tautan yang rusak (broken link), salah file, typo pada penulisan, dan sebagainya, silakan disampaikan di kolom komentar.
Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 (Unduh)
Demikianlah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat. Jika ada yang perlu didiskusikan silakan sampaikan di komentar. Maju Bersama, Hebat Semua. CMIIW 😊
Sebagai seorang Guru Matematika, selalu berusaha membantu Peserta Didik dalam meningkatkan kompetensi Matematika, Pembelajaran Matematika, dan integrasi Pembelajaran Matematika dengan Teknologi Pembelajaran kekinian.